Senin, 23 Februari 2009

DKP Tinjau Ulang Raperda Pesisir

TARAKAN–Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Tarakan selaku leading sector pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Terpadu akan menempuh jalur flashback draf raperda ini.

Menurut Kepala DKP Tarakan Syahrintan, implementasi proyek Marine Coastal Resources Management Project (MCRP) yang dituangkan dalam raperda ini akan ditinjau kembali draf bab per babnya. Tentunya dengan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum dan Dinas Kehutanan dan Pertambangan Energi.

“Kami akan flashback (meninjau kembali) draf raperda ini. Terus terang banyak isi raperda ini yang di luar tupoksi kami, jadi ada hal-hal tertentu yang akan kami koordinasikan,” terang Syahrintan. Tidak hanya itu, Syahrintan juga mengaku akan melihat kembali urgensitas payung hukum produk lokal ini. Menurut dia, pihaknya akan melihat latar belakang pembentukan raperda ini. Termasuk kekuatan tujuan payung hukum ini dibuat.

sebagai peraturan lokal, Syahrintan tentunya akan mengacu pada aturan negara yang lebih tinggi, seperti implementasi UU 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir juga yang disinkronkan dengan UU 41/2004 tentang Kehutanan.

Dalam raperda ini, Komisi Pengelolaan Pesisir akan dibentuk. Anggotanya melibatkan camat, lurah, LSM dan masyarakat setempat.

Sebelumnya, DPRD Tarakan mengembalikan pembahasa raperda ini mensinkronisasikan para pemangku kepentingan di lingkup pemerintah kota Tarakan. DPRD memberi batas waktu kepada Pemkot hingga 13 Maret dalam menyempurnakan raperda ini. Jika tidak, pengesahan raperda ini diyakini akan molor dari batas waktu kerja tim pembahasan DPRD yang berakhir 31 Maret.

Syahrintan mengaku, pihaknya belum bisa menjamin implementasi peraturan yang lebih tinggi dan sinkronisasi antarinstansi untuk dituangkan dalam raperda ini bisa terealisasi sebelum 13 Maret. Ini karena urgensitas pembentukan payung hukum raperda ini yang ingin ditinjau kembali.

“Tapi kami berusaha membahas kembali raperda ini. Tentunya kami sinkronkan dengan Bagian Hukum dan instansi lainnya,” sebut Syahrintan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar