Senin, 23 Februari 2009

Yusuf: Golput Tidak Dilarang, Tapi Jangan!

TARAKAN-KPU Kota Tarakan gencar sosialisasikan tata cara pemberian suara pada Pemilu Legislatif. Salah satu sasarannya adalah pemilih pemula. Seperti yang dilaksanakan di SMA Muhammadiyah kemarin, puluhan siswa di sekolah tersebut tampak antusias mendengarkan paparan yang disampaikan anggota KPU HM Yusuf Middu.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau para siswa ini mengunakan hak pilihnya dengan baik. “Jangan sampai adik-adik semua tidak mengunakan hak suara yang kalian miliki, sebab warga negara yang baik adalah warga yang mengunakan haknya,” jelas Yusuf.

Yusuf mengakui, dalam pelaksanaan pesta demokrasi seperti Pemilu, golput memang tidak dilarang. “Tapi jangan sampai (golput) itu dilakukan,” pesannya.

Yusuf menyebutkan, Pemilu Legislatif nanti di Tarakan akan diikuti 124.601 pemilih. Itu berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).

Ia juga menjelaskan sah tidaknya pemberian tanda surat suara dalam Pileg tersebut. “Jika ditemukan pemberian tanda pada surat suara dalam bentuk diocoblos, tanda garis datar, tanda silang, dan karena keadaan tertentu sehingga tanda centang menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk garis miring, maka tanda pemberian suara tersebut dianggap sah,” paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar